“Barangsiapa yang ruhnya terpisah dari jasadnya dan juga ia terbebas dari 3 hal: [1] sombong, [2] ghulul (khianat), dan juga [3] hutang, hingga ia hendak masuk surga”. (HR. Ibnu Majah no. 2412. Syaikh angkatan laut (AL) Albani berkata kalau hadits ini shohih)
Alhamdulillahi robbil ‘alamin. Allahumma sholli ‘ala nabiyyina Muhammad, wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.
Risalah kali ini merupakan lanjutan dari risalah sebelumnya. Pada risalah sebelumnya, siraman telah menarangkan menimpa keutamaan orang yang berikan pinjaman, keutamaan berikan tenggang waktu pelunasan dan juga keutamaan orang yang melepaskan sebagian ataupun totalitas hutangnya. Pada risalah kali ini supaya terjalin penyeimbang pembahasan, siraman hendak menarangkan sebagian perihal menimpa bahaya orang yang enggan melunasi hutangnya. mudah - mudahan bermanfaat.
Keutamaan Orang yang Terbebas dari Hutang
Dari Tsauban, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ فَارَقَ الرُّوحُ الْجَسَدَ وَهُوَ بَرِىءٌ مِنْ ثَلاَثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مِنَ الْكِبْرِ وَالْغُلُولِ وَالدَّيْنِ
“Barangsiapa yang ruhnya terpisah dari jasadnya dan juga ia terbebas dari 3 hal: [1] sombong, [2] ghulul (khianat), dan juga [3] hutang, hingga ia hendak masuk surga.” (HR. Ibnu Majah no. 2412. Syaikh angkatan laut (AL) Albani berkata kalau hadits ini shohih). Ibnu Majah mengantarkan hadits ini pada Bab “Peringatan keras menimpa hutang.”
Mati Dalam kondisi Masih bawa Hutang, Kebaikannya bagaikan Ganti
Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ
“Barangsiapa yang mati dalam kondisi masih mempunyai hutang satu dinar ataupun satu dirham, hingga hutang tersebut hendak dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karna di situ (di akhirat) tidak terdapat lagi dinar dan juga dirham.” (HR. Ibnu Majah no. 2414. Syaikh angkatan laut (AL) Albani berkata kalau hadits ini shohih). Ibnu Majah pula mengantarkan hadits ini pada Bab “Peringatan keras menimpa hutang.”
Itulah kondisi orang yang mati dalam kondisi masih bawa hutang dan juga belum pula dilunasi, hingga buat membayarnya hendak diambil dari pahala kebaikannya. seperti itu yang terjalin kala hari kiamat karna di situ tidak terdapat lagi dinar dan juga dirham buat melunasi hutang tersebut.
Urusan Orang yang Berhutang Masih Menggantung
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
“Jiwa seseorang mukmin masih tergantung dengan hutangnya sampai ia melunasinya.” (HR. Tirmidzi no. 1078. Syaikh angkatan laut (AL) Albani berkata kalau hadits ini shohih sebagaiman Shohih wa Dho’if Sunan At Tirmidzi)
Al ‘Iroqiy mengatakan, “Urusannya masih menggantung, tidak terdapat hukuman menurutnya ialah tidak dapat didefinisikan apakah ia selamat ataukah binasa, hingga dilihat kalau hutangnya tersebut lunas ataupun tidak.” (Tuhfatul Ahwadzi, 3/142)
Orang yang bernazar Tidak ingin Melunasi Hutang hendak Dihukumi bagaikan Pencuri
Dari Shuhaib angkatan laut (AL) Khoir, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا رَجُلٍ يَدَيَّنُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لاَ يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِىَ اللَّهَ سَارِقًا
“Siapa aja yang berhutang kemudian bernazar tidak ingin melunasinya, hingga ia hendak berjumpa Allah (pada hari kiamat) dalam status bagaikan pencuri.” (HR. Ibnu Majah no. 2410. Syaikh angkatan laut (AL) Albani berkata kalau hadits ini hasan shohih)
Al Munawi mengatakan, “Orang serupa ini hendak dihimpun berbarengan kalangan pencuri dan juga hendak diberi balasan sebagaimana mereka.” (Faidul Qodir, 3/181)
Ibnu Majah mengantarkan hadits di atas pada Bab “Barangsiapa berhutang dan juga bernazar tidak mau melunasinya.”
Ibnu Majah pula mengantarkan riwayat lainnya. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ
“Barangsiapa yang mengambil harta manusia, dengan hasrat mau menghancurkannya, hingga Allah pula hendak menghancurkan dirinya.” (HR. Bukhari no. 18 dan juga Ibnu Majah no. 2411). Di antara iktikad hadits ini merupakan barangsiapa yang mengambil harta manusia lewat jalur hutang, kemudian ia bernazar tidak mau mengembalikan hutang tersebut, hingga Allah juga hendak menghancurkannya. Ya Allah, lindungilah kami dari banyak berhutang dan juga enggan buat melunasinya.
Masih terdapat Hutang, Enggan Disholati
Dari Salamah bin angkatan laut (AL) Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:
Kami duduk di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. kemudian didatangkanlah satu jenazah. kemudian dia bertanya, “Apakah ia mempunyai hutang?” Mereka (para sahabat) menjawab, “Tidak ada.” kemudian dia mengatakan, “Apakah ia meninggalkan sesuatu?”. lalu mereka (para sahabat) menjawab, “Tidak.” kemudian dia shallallahu ‘alaihi wa sallam menyolati jenazah tersebut.
Kemudian didatangkanlah jenazah lainnya. kemudian para teman berkata, “Wahai Rasulullah shalatkanlah dia!” kemudian dia bertanya, “Apakah ia mempunyai hutang?” Mereka (para sahabat) menjawab, “Iya.” kemudian dia mengatakan, “Apakah ia meninggalkan sesuatu?” lalu mereka (para sahabat) menjawab, “Ada, sebanyak 3 dinar.” kemudian dia mensholati jenazah tersebut.
Kemudian dihadirkan lagi jenazah ketiga, kemudian para teman berkata, “Shalatkanlah dia!” dia bertanya, “Apakah ia meningalkan sesuatu?” Mereka (para sahabat) menjawab, “Tidak ada.” kemudian dia bertanya, “Apakah ia mempunyai hutang?” Mereka menjawab, “Ada 3 dinar.” dia berkata, “Shalatkanlah teman kamu ini.” lalu Abu Qotadah berkata, “Wahai Rasulullah, shalatkanlah dia. supaya saya aja yang menanggung hutangnya.” setelah itu dia juga menyolatinya.” (HR. Bukhari no. 2289)
Dosa Hutang Tidak hendak Terampuni meski Mati Syahid
Dari ‘Abdillah bin ‘Amr bin angkatan laut (AL) ‘Ash, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلاَّ الدَّيْنَ
“Semua dosa orang yang mati syahid hendak diampuni kecuali hutang.” (HR. Muslim no. 1886)
Oleh karna itu, seorang sebaiknya berpikir: “Mampukah aku melunasi hutang tersebut dan juga mendesakkah aku berhutang?” karna ingatlah hutang pada manusia tidak dapat dilunasi cuma dengan istighfar.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kerap Berlindung dari Berhutang kala Shalat
Bukhari mengantarkan dalam kitab shohihnya pada Bab “Siapa yang berlindung dari hutang”. kemudian dia rahimahullah mengantarkan hadits dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah kalau Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كَانَ يَدْعُو فِى الصَّلاَةِ وَيَقُولُ « اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ ». فَقَالَ لَهُ قَائِلٌ مَا أَكْثَرَ مَا تَسْتَعِيذُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مِنَ الْمَغْرَمِ قَالَ « إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ » .
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdo’a di akhir shalat (sebelum salam): ALLAHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL MA’TSAMI WAL MAGHROM (Ya Allah, saya berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan juga banyak utang).”
Lalu terdapat yang mengatakan kepada dia shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kenapa engkau kerap memohon proteksi merupakan dalam permasalahan hutang?” kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika orang yang berhutang berkata, ia hendak kerap berdusta. bila ia berjanji, ia hendak mengingkari.” (HR. Bukhari no. 2397)
Al Muhallab mengatakan, “Dalam hadits ini ada dalil tentang wajibnya memotong seluruh perantara yang mengarah pada kemungkaran. Yang menampilkan perihal ini merupakan do’a Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kala berlindung dari hutang dan juga hutang seorang diri mampu membawakan pada dusta.” (Syarh Ibnu Baththol, 12/37)
Adapun hutang yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berlindung darinya merupakan 3 wujud hutang:
[1] Hutang yang dibelanjakan buat perihal yang dilarang oleh Allah dan juga ia tidak mempunyai jalur keluar buat melunasi hutang tersebut.
[2] Berhutang bukan pada perihal yang terlarang, tetapi ia tidak mempunyai trik buat melunasinya. Orang serupa ini sama aja menghancurkan harta saudaranya.
[3] Berhutang tetapi ia bernazar tidak hendak melunasinya. Orang serupa ini berarti telah bermaksiat kepada Rabbnya.
Orang - orang semacam inilah yang apabila berhutang kemudian berjanji mau melunasinya, tetapi ia mengingkari janji tersebut. dan juga orang - orang semacam inilah yang kala mengatakan hendak berdusta. (Syarh Ibnu Baththol, 12/38)
Itulah perilaku kurang baik orang yang berhutang kerap berbohong dan juga berdusta. mudah - mudahan kita dijauhkan dari perilaku kurang baik ini.
Kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kerap berlindung dari hutang kala shalat?
Ibnul Qoyyim dalam angkatan laut (AL) Fawa’id (hal. 57, Darul Aqidah) mengatakan,
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memohon proteksi kepada Allah dari berbuat dosa dan juga banyak hutang karna banyak dosa hendak mendatangkan kerugian di akhirat, sebaliknya banyak utang hendak mendatangkan kerugian di dunia.”
Inilah do’a yang sepatutnya kita amalkan supaya terlindung dari hutang: ALLAHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL MA’TSAMI WAL MAGHROM (Ya Allah, saya berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan juga banyak utang).
Berbahagialah Orang yang bernazar Melunasi Hutangnya
Ibnu Majah dalam sunannya mengantarkan dalam Bab “Siapa aja yang mempunyai hutang dan juga ia bernazar melunasinya.” kemudian dia mengantarkan hadits dari Ummul Mukminin Maimunah.
كَانَتْ تَدَّانُ دَيْنًا فَقَالَ لَهَا بَعْضُ أَهْلِهَا لاَ تَفْعَلِى وَأَنْكَرَ ذَلِكَ عَلَيْهَا قَالَتْ بَلَى إِنِّى سَمِعْتُ نَبِيِّى وَخَلِيلِى - صلى الله عليه وسلم - يَقُولُ « مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَدَّانُ دَيْنًا يَعْلَمُ اللَّهُ مِنْهُ أَنَّهُ يُرِيدُ أَدَاءَهُ إِلاَّ أَدَّاهُ اللَّهُ عَنْهُ فِى الدُّنْيَا ».
Dulu Maimunah mau berhutang. kemudian di antara kerabatnya terdapat yang mengatakan, “Jangan kalian jalani itu!” Sebagian kerabatnya ini mengingkari perbuatan Maimunah tersebut. kemudian Maimunah mengatakan, “Iya. sebetulnya saya mendengar Nabi dan juga kekasihku shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika seseorang muslim mempunyai hutang dan juga Allah mengenali kalau ia bernazar mau melunasi hutang tersebut, hingga Allah hendak mempermudah menurutnya buat melunasi hutang tersebut di dunia”. (HR. Ibnu Majah no. 2399. Syaikh angkatan laut (AL) Albani berkata kalau hadits ini shohih kecuali kalimat fid dunya –di dunia - )
Dari hadits ini terdapat pelajaran yang amat berharga ialah boleh aja kita berhutang, tetapi wajib bernazar buat mengembalikannya. Perhatikanlah perkataan Maimunah di atas.
Juga ada hadits dari ‘Abdullah bin Ja’far, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ مَعَ الدَّائِنِ حَتَّى يَقْضِىَ دَيْنَهُ مَا لَمْ يَكُنْ فِيمَا يَكْرَهُ اللَّهُ
“Allah hendak berbarengan (memberi pertolongan pada) orang yang berhutang (yang mau melunasi hutangnya) hingga ia melunasi hutang tersebut sepanjang hutang tersebut tidaklah suatu yang dilarang oleh Allah.” (HR. Ibnu Majah no. 2400. Syaikh angkatan laut (AL) Albani berkata kalau hadits ini shohih)
Sebaik - baik orang merupakan yang amat baik dalam membayar hutang. kala ia mampu, ia langsung melunasinya ataupun melunasi sebagiannya bila ia tidak sanggup melunasi seluruhnya. perilaku serupa inilah yang hendak memunculkan ikatan baik antara orang yang berhutang dan juga yang berikan hutangan.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ خِيَارَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً
“Sesungguhnya yang amat di antara kamu merupakan yang amat baik dalam membayar hutang.” (HR. Bukhari no. 2393)
Alhamdulillahi robbil ‘alamin. Allahumma sholli ‘ala nabiyyina Muhammad, wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.
Risalah kali ini merupakan lanjutan dari risalah sebelumnya. Pada risalah sebelumnya, siraman telah menarangkan menimpa keutamaan orang yang berikan pinjaman, keutamaan berikan tenggang waktu pelunasan dan juga keutamaan orang yang melepaskan sebagian ataupun totalitas hutangnya. Pada risalah kali ini supaya terjalin penyeimbang pembahasan, siraman hendak menarangkan sebagian perihal menimpa bahaya orang yang enggan melunasi hutangnya. mudah - mudahan bermanfaat.
Keutamaan Orang yang Terbebas dari Hutang
Dari Tsauban, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ فَارَقَ الرُّوحُ الْجَسَدَ وَهُوَ بَرِىءٌ مِنْ ثَلاَثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مِنَ الْكِبْرِ وَالْغُلُولِ وَالدَّيْنِ
“Barangsiapa yang ruhnya terpisah dari jasadnya dan juga ia terbebas dari 3 hal: [1] sombong, [2] ghulul (khianat), dan juga [3] hutang, hingga ia hendak masuk surga.” (HR. Ibnu Majah no. 2412. Syaikh angkatan laut (AL) Albani berkata kalau hadits ini shohih). Ibnu Majah mengantarkan hadits ini pada Bab “Peringatan keras menimpa hutang.”
Mati Dalam kondisi Masih bawa Hutang, Kebaikannya bagaikan Ganti
Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ
“Barangsiapa yang mati dalam kondisi masih mempunyai hutang satu dinar ataupun satu dirham, hingga hutang tersebut hendak dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karna di situ (di akhirat) tidak terdapat lagi dinar dan juga dirham.” (HR. Ibnu Majah no. 2414. Syaikh angkatan laut (AL) Albani berkata kalau hadits ini shohih). Ibnu Majah pula mengantarkan hadits ini pada Bab “Peringatan keras menimpa hutang.”
Itulah kondisi orang yang mati dalam kondisi masih bawa hutang dan juga belum pula dilunasi, hingga buat membayarnya hendak diambil dari pahala kebaikannya. seperti itu yang terjalin kala hari kiamat karna di situ tidak terdapat lagi dinar dan juga dirham buat melunasi hutang tersebut.
Urusan Orang yang Berhutang Masih Menggantung
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
“Jiwa seseorang mukmin masih tergantung dengan hutangnya sampai ia melunasinya.” (HR. Tirmidzi no. 1078. Syaikh angkatan laut (AL) Albani berkata kalau hadits ini shohih sebagaiman Shohih wa Dho’if Sunan At Tirmidzi)
Al ‘Iroqiy mengatakan, “Urusannya masih menggantung, tidak terdapat hukuman menurutnya ialah tidak dapat didefinisikan apakah ia selamat ataukah binasa, hingga dilihat kalau hutangnya tersebut lunas ataupun tidak.” (Tuhfatul Ahwadzi, 3/142)
Orang yang bernazar Tidak ingin Melunasi Hutang hendak Dihukumi bagaikan Pencuri
Dari Shuhaib angkatan laut (AL) Khoir, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا رَجُلٍ يَدَيَّنُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لاَ يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِىَ اللَّهَ سَارِقًا
“Siapa aja yang berhutang kemudian bernazar tidak ingin melunasinya, hingga ia hendak berjumpa Allah (pada hari kiamat) dalam status bagaikan pencuri.” (HR. Ibnu Majah no. 2410. Syaikh angkatan laut (AL) Albani berkata kalau hadits ini hasan shohih)
Al Munawi mengatakan, “Orang serupa ini hendak dihimpun berbarengan kalangan pencuri dan juga hendak diberi balasan sebagaimana mereka.” (Faidul Qodir, 3/181)
Ibnu Majah mengantarkan hadits di atas pada Bab “Barangsiapa berhutang dan juga bernazar tidak mau melunasinya.”
Ibnu Majah pula mengantarkan riwayat lainnya. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ
“Barangsiapa yang mengambil harta manusia, dengan hasrat mau menghancurkannya, hingga Allah pula hendak menghancurkan dirinya.” (HR. Bukhari no. 18 dan juga Ibnu Majah no. 2411). Di antara iktikad hadits ini merupakan barangsiapa yang mengambil harta manusia lewat jalur hutang, kemudian ia bernazar tidak mau mengembalikan hutang tersebut, hingga Allah juga hendak menghancurkannya. Ya Allah, lindungilah kami dari banyak berhutang dan juga enggan buat melunasinya.
Masih terdapat Hutang, Enggan Disholati
Dari Salamah bin angkatan laut (AL) Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:
Kami duduk di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. kemudian didatangkanlah satu jenazah. kemudian dia bertanya, “Apakah ia mempunyai hutang?” Mereka (para sahabat) menjawab, “Tidak ada.” kemudian dia mengatakan, “Apakah ia meninggalkan sesuatu?”. lalu mereka (para sahabat) menjawab, “Tidak.” kemudian dia shallallahu ‘alaihi wa sallam menyolati jenazah tersebut.
Kemudian didatangkanlah jenazah lainnya. kemudian para teman berkata, “Wahai Rasulullah shalatkanlah dia!” kemudian dia bertanya, “Apakah ia mempunyai hutang?” Mereka (para sahabat) menjawab, “Iya.” kemudian dia mengatakan, “Apakah ia meninggalkan sesuatu?” lalu mereka (para sahabat) menjawab, “Ada, sebanyak 3 dinar.” kemudian dia mensholati jenazah tersebut.
Kemudian dihadirkan lagi jenazah ketiga, kemudian para teman berkata, “Shalatkanlah dia!” dia bertanya, “Apakah ia meningalkan sesuatu?” Mereka (para sahabat) menjawab, “Tidak ada.” kemudian dia bertanya, “Apakah ia mempunyai hutang?” Mereka menjawab, “Ada 3 dinar.” dia berkata, “Shalatkanlah teman kamu ini.” lalu Abu Qotadah berkata, “Wahai Rasulullah, shalatkanlah dia. supaya saya aja yang menanggung hutangnya.” setelah itu dia juga menyolatinya.” (HR. Bukhari no. 2289)
Dosa Hutang Tidak hendak Terampuni meski Mati Syahid
Dari ‘Abdillah bin ‘Amr bin angkatan laut (AL) ‘Ash, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلاَّ الدَّيْنَ
“Semua dosa orang yang mati syahid hendak diampuni kecuali hutang.” (HR. Muslim no. 1886)
Oleh karna itu, seorang sebaiknya berpikir: “Mampukah aku melunasi hutang tersebut dan juga mendesakkah aku berhutang?” karna ingatlah hutang pada manusia tidak dapat dilunasi cuma dengan istighfar.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kerap Berlindung dari Berhutang kala Shalat
Bukhari mengantarkan dalam kitab shohihnya pada Bab “Siapa yang berlindung dari hutang”. kemudian dia rahimahullah mengantarkan hadits dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah kalau Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كَانَ يَدْعُو فِى الصَّلاَةِ وَيَقُولُ « اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ ». فَقَالَ لَهُ قَائِلٌ مَا أَكْثَرَ مَا تَسْتَعِيذُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مِنَ الْمَغْرَمِ قَالَ « إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ » .
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdo’a di akhir shalat (sebelum salam): ALLAHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL MA’TSAMI WAL MAGHROM (Ya Allah, saya berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan juga banyak utang).”
Lalu terdapat yang mengatakan kepada dia shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kenapa engkau kerap memohon proteksi merupakan dalam permasalahan hutang?” kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika orang yang berhutang berkata, ia hendak kerap berdusta. bila ia berjanji, ia hendak mengingkari.” (HR. Bukhari no. 2397)
Al Muhallab mengatakan, “Dalam hadits ini ada dalil tentang wajibnya memotong seluruh perantara yang mengarah pada kemungkaran. Yang menampilkan perihal ini merupakan do’a Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kala berlindung dari hutang dan juga hutang seorang diri mampu membawakan pada dusta.” (Syarh Ibnu Baththol, 12/37)
Adapun hutang yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berlindung darinya merupakan 3 wujud hutang:
[1] Hutang yang dibelanjakan buat perihal yang dilarang oleh Allah dan juga ia tidak mempunyai jalur keluar buat melunasi hutang tersebut.
[2] Berhutang bukan pada perihal yang terlarang, tetapi ia tidak mempunyai trik buat melunasinya. Orang serupa ini sama aja menghancurkan harta saudaranya.
[3] Berhutang tetapi ia bernazar tidak hendak melunasinya. Orang serupa ini berarti telah bermaksiat kepada Rabbnya.
Orang - orang semacam inilah yang apabila berhutang kemudian berjanji mau melunasinya, tetapi ia mengingkari janji tersebut. dan juga orang - orang semacam inilah yang kala mengatakan hendak berdusta. (Syarh Ibnu Baththol, 12/38)
Itulah perilaku kurang baik orang yang berhutang kerap berbohong dan juga berdusta. mudah - mudahan kita dijauhkan dari perilaku kurang baik ini.
Kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kerap berlindung dari hutang kala shalat?
Ibnul Qoyyim dalam angkatan laut (AL) Fawa’id (hal. 57, Darul Aqidah) mengatakan,
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memohon proteksi kepada Allah dari berbuat dosa dan juga banyak hutang karna banyak dosa hendak mendatangkan kerugian di akhirat, sebaliknya banyak utang hendak mendatangkan kerugian di dunia.”
Inilah do’a yang sepatutnya kita amalkan supaya terlindung dari hutang: ALLAHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL MA’TSAMI WAL MAGHROM (Ya Allah, saya berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan juga banyak utang).
Berbahagialah Orang yang bernazar Melunasi Hutangnya
Ibnu Majah dalam sunannya mengantarkan dalam Bab “Siapa aja yang mempunyai hutang dan juga ia bernazar melunasinya.” kemudian dia mengantarkan hadits dari Ummul Mukminin Maimunah.
كَانَتْ تَدَّانُ دَيْنًا فَقَالَ لَهَا بَعْضُ أَهْلِهَا لاَ تَفْعَلِى وَأَنْكَرَ ذَلِكَ عَلَيْهَا قَالَتْ بَلَى إِنِّى سَمِعْتُ نَبِيِّى وَخَلِيلِى - صلى الله عليه وسلم - يَقُولُ « مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَدَّانُ دَيْنًا يَعْلَمُ اللَّهُ مِنْهُ أَنَّهُ يُرِيدُ أَدَاءَهُ إِلاَّ أَدَّاهُ اللَّهُ عَنْهُ فِى الدُّنْيَا ».
Dulu Maimunah mau berhutang. kemudian di antara kerabatnya terdapat yang mengatakan, “Jangan kalian jalani itu!” Sebagian kerabatnya ini mengingkari perbuatan Maimunah tersebut. kemudian Maimunah mengatakan, “Iya. sebetulnya saya mendengar Nabi dan juga kekasihku shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika seseorang muslim mempunyai hutang dan juga Allah mengenali kalau ia bernazar mau melunasi hutang tersebut, hingga Allah hendak mempermudah menurutnya buat melunasi hutang tersebut di dunia”. (HR. Ibnu Majah no. 2399. Syaikh angkatan laut (AL) Albani berkata kalau hadits ini shohih kecuali kalimat fid dunya –di dunia - )
Dari hadits ini terdapat pelajaran yang amat berharga ialah boleh aja kita berhutang, tetapi wajib bernazar buat mengembalikannya. Perhatikanlah perkataan Maimunah di atas.
Juga ada hadits dari ‘Abdullah bin Ja’far, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ مَعَ الدَّائِنِ حَتَّى يَقْضِىَ دَيْنَهُ مَا لَمْ يَكُنْ فِيمَا يَكْرَهُ اللَّهُ
“Allah hendak berbarengan (memberi pertolongan pada) orang yang berhutang (yang mau melunasi hutangnya) hingga ia melunasi hutang tersebut sepanjang hutang tersebut tidaklah suatu yang dilarang oleh Allah.” (HR. Ibnu Majah no. 2400. Syaikh angkatan laut (AL) Albani berkata kalau hadits ini shohih)
Sebaik - baik orang merupakan yang amat baik dalam membayar hutang. kala ia mampu, ia langsung melunasinya ataupun melunasi sebagiannya bila ia tidak sanggup melunasi seluruhnya. perilaku serupa inilah yang hendak memunculkan ikatan baik antara orang yang berhutang dan juga yang berikan hutangan.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ خِيَارَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً
“Sesungguhnya yang amat di antara kamu merupakan yang amat baik dalam membayar hutang.” (HR. Bukhari no. 2393)
Sumber:
http_kehidupanharmonis_blogspot_com/2012/11/ bahaya-orang-yang-enggan-melunasi.html
0 comments:
Post a Comment